
Bandung, 10 Juli 2026 – Universitas Bhakti Kencana menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perluasan aksesibilitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi melalui penguatan regulasi dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Komitmen ini disampaikan langsung oleh Rektor BKU, Dr. apt. Entris Sutrisno, M.H.Kes., dalam forum serap aspirasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Kurniasih Mufidayati, dan Anggota Komisi X DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi., T.
Gagasan utama dalam pembahasan ini menekankan kewajiban perguruan tinggi untuk menyediakan Akomodasi yang Layak (AyL)—termasuk modifikasi kurikulum dan evaluasi—serta memperkuat peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai pusat dukungan fasilitas, advokasi, dan teknologi bantu.
Sebagai institusi pendidikan yang berfokus pada bidang kesehatan, Universitas Bhakti Kencana memberikan perhatian khusus agar penerapan pendidikan inklusif ini tetap berjalan selaras dengan mutu lulusan dan keselamatan publik.
Tujuh Masukan Strategis Universitas Bhakti Kencana
Dalam menyempurnakan draf perubahan UU Sisdiknas, Rektor UBK menyampaikan tujuh poin masukan penting:
- Asesmen Individual Berbasis Kompetensi: Mengusulkan perubahan pendekatan dari “disability-based assessment” menjadi “competency-based individual assessment” agar evaluasi didasarkan pada kemampuan capaian pembelajaran, bukan label disabilitasnya.
- Pembedaan Kompetensi Esensial Profesi: Harus ada batas yang jelas antara aktivitas yang bisa difasilitasi dengan akomodasi/teknologi pembantu, dan kompetensi inti profesi yang tidak boleh dikurangi demi keselamatan pasien.
- Standar Kemampuan Esensial Nasional: Mendorong pemerintah dan organisasi profesi menyusun standar nasional kemampuan esensial (essential competencies) khusus untuk pendidikan profesi kesehatan.
- Kepastian Hukum Kampus: Perguruan tinggi memerlukan payung hukum yang objektif dan multidisiplin untuk mengevaluasi keberlanjutan studi mahasiswa jika kompetensi esensial tetap tidak tercapai setelah akomodasi diberikan.
- Sinkronisasi Regulasi lintas Sektor: Penyelarasan regulasi pendidikan dengan regulasi kesehatan dan standar profesi agar tidak menempatkan kampus pada situasi dilematis.
- Aksesibilitas di Wahana Praktik: Regulasi inklusif wajib mencakup kesiapan rumah sakit, puskesmas, dan klinik sebagai wahana praktik mahasiswa, sehingga memiliki kesamaan standar dengan kampus.
- Dukungan Pendanaan Pemerintah: Kewajiban penyediaan fasilitas penunjang dan ULD harus disertai skema bantuan anggaran yang jelas dari pemerintah, terutama bagi perguruan tinggi dengan sumber daya terbatas.

Pernyataan Rektor Universitas Bhakti Kencana: “Inklusivitas tidak dimaknai sebagai penurunan standar kompetensi. Inklusivitas adalah memberikan kesempatan, dukungan, dan akomodasi yang layak agar setiap mahasiswa memiliki peluang yang setara untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Khusus pendidikan kesehatan, hak memperoleh pendidikan harus berjalan seiring dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang aman.” —Dr. apt. Entris Sutrisno, M.H.Kes.
Melalui rekomendasi ini, Universitas Bhakti Kencana berharap revisi UU Sisdiknas mampu melahirkan sistem pendidikan tinggi yang adil, ramah disabilitas, tanpa mengorbankan tanggung jawab profesional kepada masyarakat.

No responses yet