Universitas Bhakti Kencana menyelanggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 gelombang kedua bagi tenaga dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Universitas Bhakti Kencana. Pelaksanaan vaksinasi diselenggarakan Aula Universitas Bhakti Kencana
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh tenaga dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di Universitas Bhakti Kencana merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (Covid- 19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus (Covid-19).
Pada gelombang kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ditujukan bagi para tenaga pendidik. Dosen, dan Mahasiswa tingkat akhir dan mahasiswa yang sedang melakukan praktek kerja lapangan.
pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus (Covid-19) yang bertujuan untuk
(1) Mengurangi transmisi/penularan Covid-19-19
(2) Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19
(3) Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity)
(4) Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi