SAFARI PATEN : PENGUATAN PEMAHAMAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

BANDUNG – Universitas Bhakti Kencana (UBK) menugaskan  5 dosen  sebagai perwakilan  untuk mengikuti kegiatan safari paten dan mediasi paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ,Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Trans Studio Hotel (2-4 Juni 2021).

Kegiatan safari paten dan mediasi paten dengan tema penguatan pemahaman kekayaan intelektual ini digelar sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga Kekayaan Intelektual Anak Bangsa melalui jalur akademisi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S saat membuka kegiatan ini mengajak para rektor, akademisi, serta peneliti dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) yang berada di wilayah Jawa Barat untuk mendaftarkan dan mencatatkan  invensinya dalam bentuk PATEN, sebelum produknya di komersialisasikan.

“Jika suatu negara ingin maju, mereka harus memprioritaskan kekayaan intelektualnya di depan. Pemerintah dan lembaga perlu bekerja sama untuk manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Produk apa pun yang mereka ciptakan baik berupa paten, merek dagang, dan desain industri akan berpotensi memiliki nilai ekonomi,” kata Freddy Harris.

Wakil Rektor 3 UBK, Hj. Sri Mulyati Rahayu, S.Kp., M.Kes. menyambut baik kegiatan safari paten ini, menurutnya UBK sebagai perguruan tinggi tempat berkumpulnya para intelektual, sudah seharusnya melindungi karya baik dosen ataupun mahasiswa, sehingga terlindungi secara hukum.

Sri mengatakan, Hasil penelitian dosen dan mahasiswa yang dihirilisasikan menjadi komersial dan menghasilkan produk, harus bisa memberi manfaat kepada lingkungan, namun pencatatan Paten sebagai perlindungan terhadap karya harus didaftar dan dicatatkan ke DJKI Kemenkumham, sehingga tidak ada orang lain yang  mengakui karyanya. Karena hal ini akan  menjadi kerugian bagi yang memiliki ide pertamanya. Harapan ke depannya  Pusat  KI UBK berperan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual , bukan hanya untuk lingkungan UBK saja, tetapi hasil karya anak bangsa yang ada di masyarakat. Masyarakat bisa melalui Pusat KI UBK mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya baik berupa hak cipta, merk dagang, design industri, Paten sederhana, dan Patennya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Pusat KI UBK mengajak seluruh civitas akademik UBK khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita selamatkan hak kekayaan intelektual yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia sebagai upaya meningkatkan ekonomi bangsa, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai, melalui pendaftaran hak cipta, merk, design industri, paten sederhana dan paten”  tambah Sri.

Universitas Bhakti Kencana melalui Pusat Kekayaan Intelektual juga  mengikutsertakan  7 dosen yang mengusulkan 8 drafting Paten untuk mengikuti proses mediasi  sebagai bagian dari kegiatan penguatan pemahaman kekayaan intelektual yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2021. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan safari paten yang diselenggarakan  oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diselenggarakan di beberapa Kota salah satunya kota Bandung dengan dihadiri oleh berbagai perguruan tinggi Indonesia (Siti Nur’aeni)

Tags: